Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Bab IV Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan bahwa “Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.” Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung amanat konstitusi tersebut serta turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya bagi anak-anak berkebutuhan khusus, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Trenggalek telah menyelenggarakan layanan pendidikan khusus melalui pendirian Sekolah Luar Biasa (SLB) Kemala Bhayangkari 1 Trenggalek. Penyelenggaraan pendidikan ini merupakan bagian dari misi sosial yayasan dalam memberikan akses pendidikan yang setara, inklusif, dan bermakna bagi setiap anak, tanpa memandang keterbatasan yang dimiliki, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensi masing-masing.
Permasalahan bullying di instansi ......
Baca SelengkapnyaTrenggalek, 2 Desember 2022...
Baca SelengkapnyaTrenggalek, 3 September 2022...
Baca SelengkapnyaTrenggalek, 15 Desember 2022...
Baca SelengkapnyaJumlah Pengunjung
Managed By ABK Istimewa
@2022 - 2026